Yuk, Investasi di Tekfin Pendanaan
Perkembangan teknologi informasi memudahkan segala aktivitas, termasuk berinvestasi. Melalui gawai, masyarakat bisa langsung membuka akun dan mulai berinvestasi, tanpa dibatasi waktu, jarak, dan ruang. Produk dan layanan investasi yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan atau LJK pun sangat beragam. Tentu penggunaan produk dan layanan investasi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan, profil risiko, dan kemampuan bayar masyarakat sebagai investor. Investor pun didorong untuk memahami segala ketentuan tentang produk, manfaat, risiko, biaya, dan informasi lainnya. Selain kemudahan berinvestasi, faktor ”mau untung tapi takut rugi” seringkali menjadi pertimbangan dan tantangan tersendiri bagi seseorang untuk memulai investasi. Makin tinggi potensi keuntungan dari sebuah produk investasi, makin tinggi pula potensi risiko kerugian yang harus dihadapi. Salah satu produk investasi yang bisa jadi pilihan investor yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi adalah teknologi finansial (tekfin/fintech) peer to peer lending atau fintech lending/tekfin pendanaan, yaitu produk investasi yang menggunakan platform daring dalam transaksi.
Pemilik dana atau lender dapat berinvestasi atau meminjamkan dananya kepada peminjam dana atau borrower. Semua transaksi dilakukan melalui aplikasi tekfin pendanaan. Pendana juga dapat mengetahui profil peminjam dan peruntukan dana yang akan dipinjamkan sebagai dasar bagi pemilik dana untuk memutuskan apakah akan berinvestasi atau tidak. Di akhir periode, pendana akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil dari peminjam. Berinvestasi di tekfin pendanaan, wajib menggunakan tekfin pendanaan yang telah berizin dari OJK. Sampai saat ini, terdapat 102 perusahaan tekfin pendanaan yang sudah berizin OJK. Daftar perusahaan dapat diakses di situs resmi OJK. Kemudian, legal dan logis, dimana perusahaan tempat berinvestasi harus memiliki legalitas dari regulator serta kewajaran imbal hasil yang dijanjikan. Cek terlebih dulu legalitas platform fintech lending melalui layanan konsumen OJK di Kontak 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau e-mail konsumen@ojk.go.id. Daftar tekfin pendanaan yang berizin OJK dapat diakses melalui situs web resmi OJK di www.ojk.go (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023