Badan Pangan Cabut Edaran
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mencabut surat edaran tentang harga batas atas dan bawah pembelian gabah/beras yang berlaku sejak 27 Februari 2023. Pencabutan itu mempertimbangkan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani ke penggilingan serta menjaga daya saing petani. Badan Pangan Nasional (NFA) menerbitkan Surat Edaran No 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang Pencabutan SuratEdaran KepalaBadan Pangan Nasional RI No 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Surat ini ditetapkan pada Selasa (7/3) dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dalam surat itu, Arief mengimbau pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga pembelian gabah/beras yang wajar. Tujuannya menciptakan persaingan yang sehat, baik di tingkat petani maupun konsumen.
”Kami berupaya menjaga keseimbangan harga (gabah/beras) yang wajar dari hulu ke hilir. Oleh sebab itu, duduk bersama dengan pemangku perberasan masih diperlukan,” ujarnya saat dihubungi. Surat edaran yang dicabut mencantumkan rentang batas atas dan bawah harga pembelian gabah/beras. Batas bawah pembelian gabah/beras mengacu pada Permendag No 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras, yakni Rp 4.200 per kg gabah kering panen (GKP) di petani serta harga beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300-Rp 9.000 per kg. Sejak edaran itu terbit pada 20 Februari 2023, harga gabah di lapangan cenderung turun. (Yoga)
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023