Bunga Penjaminan Naik 25 Basis Poin Menjadi 4,25 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Keputusan ini mempertimbangkan tren kenaikan suku bunga pasar yang dipicu kenaikan suku bunga acuan BI. ”Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (bank perekonomian rakyat) sebesar 25 basis poin dan valuta asing dibank umum sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers ten tang tingkat bunga penjaminan LPS secara daring pada Selasa (28/2).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 % dan simpanan valas di bank umum 2,25 %. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR 6,75 %. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. ”Keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan ini menyesuaikan dan sejalan dengan dinamika arah kebijakan moneter dan respons perbankan,” ucap Purbaya. (Yoga)
Tags :
#BungaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023