;

Insentif Kendaraan Listrik Meluncur Mulai Maret 2023

Insentif Kendaraan Listrik Meluncur Mulai Maret 2023

Pemerintah akan mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Jika tak ada aral melintang, aturan insentif pembelian mobil dan sepeda motor listrik ini berlaku mulai Maret 2023. "Rencananya aturan insentif pembelian kendaraan listrik sudah berjalan Maret 2023," ungkap Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2) malam. Subsidi yang dimaksud menyasar motor listrik maupun mobil listrik. Belum ketahuan berapa total anggaran yang disiapkan untuk program ini. Pemerintah berencana menyediakan subsidi Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik maupun konversi motor listrik. Target pemerintah, realisasi subsidi konversi bisa mencapai 50.000 unit pada tahun ini, sementara volume penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik kurang lebih serupa. Dengan kata lain, alokasi dana subsidi pembelian baru dan konversi sepeda motor listrik mencapai Rp 700 miliar. Namun, tidak semua pembelian kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi. Arifin bilang, penyaluran subsidi diprioritaskan bagi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Saat ini, pemerintah masih membahas batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penyaluran subsidi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) penyaluran subsidi listrik diharapkan bisa terbit di awal Maret 2023.

Download Aplikasi Labirin :