;

Serapan Tenaga Kerja Melemah

Serapan Tenaga
Kerja Melemah

Kendati nilai investasi beberapa tahun terakhir ini terus melejit, penciptaan lapangan kerja justru turun signifikan. Reformasi struktural lewat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan berbagai langkah deregulasi dan kemudahan bagi dunia usaha belum membuahkan hasil optimal. Data Kementerian Investasi, sejak UU Cipta Kerja disahkan November 2020, realisasi investasi meningkat dari Rp 826,3 triliun pada 2020 menjadi Rp 901,2 triliun pada 2021 dan Rp 1.207,2 triliun pada 2022. Namun, kenaikan realisasi investasi itu belum selaras dengan penciptaan lapangan kerja. Dengan realisasi investasi yang naik 33 % pada 2022 itu, penyerapan tenaga kerja hanya bertambah 8 %  dari 1.207.893 orang pada 2021 menjadi 1.305.001 orang pada 2022.

Angka serapan tenaga kerja itu masih jauh dari target 2,7 juta-3 juta penciptaan lapangan kerja per tahun yang dipasang pemerintah saat mengeluarkan UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani dalam acara Kompas Collaboration Forum (KCF) Afternoon Tea, Jumat (3/2),  menyebutkan, pada 2013, investasi senilaiRp 1 triliun masih bisa menyerap sampai 4.594 tenaga kerja. Jumlah itu menurun dari waktu ke waktu. Pada 2016, Rp 1 triliun investasi hanya menyerap 2.271 orang. Pada 2021, investasi Rp 1 triliun hanya mampu menyerap 1.340 orang. Menurut Shinta, Pertama, investasi yang masuk mayoritas bersifat padat modal dan teknologi. Kedua, penyerapan tenaga kerja di sektor formal terus menurun. Angkatan kerja yang membeludak lebih banyak terserap di sektor informal, hal itu terjadi karena investor melihat kenaikan biaya usaha semakin menjadi beban yang akan menentukan arah investasi mereka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :