;

Risiko Penerbitan Rupiah Digital

Ekonomi Hairul Rizal 25 Jan 2023 Bisnis Indonesia
Risiko Penerbitan Rupiah Digital

Beberapa waktu lalu pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah me­nyepakati penerbitan Undang-Undang Pengem­bangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK). Undang-undang (UU) yang disusun secara omnibus ini menyatukan 15 UU yang berkaitan dengan seluruh ekosistem sistem keuangan di Indonesia termasuk di dalamnya tentang pengaturan mata uang rupiah. Dalam UU P2SK, jenis mata uang rupiah tidak hanya uang kertas dan uang logam sebagaimana terdapat dalam UU No. 7/2011 tentang Mata uang. Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menambah jenis mata uang rupiah yang baru dalam bentuk mata uang digital. Terbitnya jenis mata uang rupiah digital ini menandai era baru dari mata uang rupiah. Di tengah digitalisasi ekonomi yang mengubah pola pikir dan pola perilaku ekonomi masyarakat, penerbitan rupiah digital merupakan suatu keniscayaan. Bahkan saat ini sudah marak muncul mata uang bayangan (shadow currencies) yang perlahan mulai menggantikan peran dan fungsi uang fisik yang diterbitkan oleh negara. Namun, sepertinya jalan cerita penerbitan uang rupiah digital ini masih akan sangat panjang dan berliku. Di dalam UU P2SK tidak dijelaskan secara jelas dan perinci apa yang dimaksud dengan rupiah digital tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, dunia digital ibarat hutan belantara yang belum terjamah manusia. Salah memahami arah dan mengambil jalan maka risikonya akan sangat fatal, tersesat dan tidak tahu jalan pulang. Apalagi jika memasuki hutan belantara tersebut pada tengah malam dan tanpa alat penerangan, sudah pasti hasilnya kita akan tersesat makin dalam. Oleh karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral harus segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU P2SK tersebut yang membahas secara jelas apa yang dimaksud dengan rupiah digital tersebut dan bagaimana mengatur dan mengelolanya supaya tidak menjadi senjata makan tuan.

Download Aplikasi Labirin :