Tarif Layanan Kesehatan Naik, Beban BPJS Kian Berat
Beban yang harus ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertambah. Ini menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Padahal, iuran masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dinaikkan. Artinya, kenaikan tarif layanan kesehatan itu sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Alhasil, BPJS Kesehatan harus menyiapkan lebih banyak dana untuk membayar klaim layanan kesehatan yang diterima para pesertanya.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak 2016," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Senin (16/1).
Dalam penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Sementara peserta BPJS Kesehatan juga dipastikan akan mendapatkan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan yang lebih prima.
Menkes menyatakan, penyesuaian tarif ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini berkisar 9,5%," ujar Menkes.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023