Ketentuan Pekerjaan Alih Daya Diperdebatkan
Ketentuan terkait pekerjaan alih daya dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memicu perdebatan. Pemerintah dinilai perlu memberikan solusi yang bisa memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja alih daya. Sesuai Pasal 64 Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan tersebut melalui PP. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, adanya kewenangan untuk menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan melalui penerbitan PP membuka ruang bagi pemerintah untuk merevisi aturan sebelumnya tentang pekerjaan alih daya. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha.
”Jika pemerintah tidak ingin substansi aturan pekerjaan alih daya kembali seperti UU No 13/2003, konsekuensinya adalah ada peluang pekerjaan inti bisa dialihdayakan. Apabila ini terjadi, akan muncul diskriminasi di tempat kerja,” kata Timboel, Jumat (6/1), di Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyampaikan, pihaknya dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal telah bertemu dengan jajaran pimpinan Kemenaker pada Kamis (5/1). Pertemuan itu menjadi awal mereka membuka ruang dialog dengan pemerintah mengenai kemunculan Perppu No 2/2022. Sikap KSPSI sejauh ini menolak substansi Perppu No2/2022. Mengenai pekerjaan alih daya, khususnya, Andi mengatakan, seharusnya pemerintah menegaskan jenis dan jumlah pekerjaan yang boleh dialih dayakan dan yang tidak. Sebelumnya, anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo Susanto Haryono mengatakan, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialih dayakan tidak lagi relevan di tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. ”Usulan kami, peraturan turunan Perppu No 2/2022 jangan sampai bertentangan dengan kondisi dunia yang sudah memasuki era 4.0,” ujarnya (Kompas, 4/1/2023). (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023