;

Kerugian Rp 106 Triliun Berbuah Tuntutan 20 Tahun

Ekonomi Hairul Rizal 05 Jan 2023 Kontan (H)
Kerugian Rp 106 Triliun Berbuah Tuntutan 20 Tahun

Apes benar nasib korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya). Bayangkan, dengan kerugian jumbo Rp 106 triliun, dana 23.000 korban KSP Indosurya terancam tak bisa kembali. Aset sitaan aparat hukum sulit bisa memenuhi dana para korban KSP Indosurya itu. Sidang lanjutan kasus KSP Indosurya Rabu (4/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkap fakta mengenaskan. Hingga saat ini, mereka hanya berhasil menyita aset terdakwa Rp 2,4 triliun dan 30 unit kendaraan roda empat. Mencoret rasa keadilan, sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Henry Surya, terdakwa kasus KSP Indosurya juga mengungkap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Henry Surya adalah pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke KONTAN menduga, aset yang disita untuk pemulihan dana korban adalah sebagai restitusi atau ganti rugi. "Ini seperti yang diperjuangkan LPSK," kata Edwin. Edwin juga membeberkan, ada 488 korban KSP Indosurya telah melapor ke LPSK. "Nilai kerugian korban kewajaran Rp 1,3 triliun," ujar dia. Donal Fariz, pengacara dari Visi Law Office yang menerima kuasa dari 906 korban KSP Indosurya mengestimasi kerugian senilai Rp 1,8 triliun.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :