;

Genjot Serapan Anggaran, 13 Terobosan Ditawarkan ke Pemda

Genjot Serapan Anggaran,
13 Terobosan Ditawarkan ke Pemda

Serapan anggaran masih menjadi persoalan klasik yang terjadi setiap tahun. Guna menggenjot serapan anggaran, Kemendagri menawarkan 13 terobosan agar diimplementasikan oleh pemda. Selain pengadaan dini dan penyederhanaan bentuk kontrak pekerjaan, penetapan pejabat pengelola keuangan sebelum tahun anggaran juga dapat dilakukan untuk mengoptimalkan serapan anggaran. Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, hingga 29 Desember 2022, serapan anggaran daerah mencapai 83,04 % atau Rp 1.081 triliun, turun 3,12 % dibandingkan realisasi tahun 2021 di 86,16 % atau  Rp 1.098 triliun. Wakil Mendagri John Wempi Wetipo saat rapat koordinasi dengan kepala daerah secara daring dari Jakarta, Senin (2/1) mengungkapkan, sebab lambatnya serapan anggaran adalah perencanaan proyek pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran yang sama. Biaya kegiatan juga baru dibayarkan kepada rekanan pelaksana kegiatan pada akhir tahun anggaran. Persoalan lain adalah pemda kerap terlambat menetapkan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa. ASN masih khawatir harus berurusan dengan aparat penegak hukum saat menggunakan anggaran. Karena itu, menurut Wempi, Kemendagri menawarkan 13 terobosan kepada pemda. Salah satunya pengadaan dini sejak Agustus 2022 untuk belanja APBD 2023.

Namun, syaratnya, nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara telah ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD. Kontrak kerja juga perlu disederhanakan dengan memperhatikan petunjuk teknis dan pelaksanaan dari pemerintah pusat ataupun aturan perundang-undangan. ”Secara teknis, Kemendagri juga mendorong agar penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di luar tahun anggaran agar mereka bisa mempelajari petunjuk teknis penggunaan anggaran,” kata Wempi. Percepatan belanja juga bisa dilaksanakan melalui platform e-katalog, e-katalog lokal, toko daring, dan penggunaan kartu kredit pemda. Pembayaran kepada rekanan juga harus diubah berdasarkan termin agar tak menumpuk di akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas pejabat pengelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Pemda mesti fokus pada program prioritas. Jangan sampai pemda dibebani terlalu banyak program, padahal kemampuan fiscal tergolong kecil. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :