PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN Ketegasan Berbagai Pihak Sangat Krusial
Pantai timur Sumatera rawan digunakan untuk pengiriman pekerja migran nonprosedural ke Malaysia. Tidak hanya menggunakan kapal penumpang di pelabuhan resmi, pengiriman pekerja migran juga menggunakan pelayaran rakyat melalui pelabuhan tidak resmi. Tanpa ketegasan pihak terkait untuk mencegah pengiriman nonprosedural, pekerja migran rentan menjadi korban perdagangan orang. Keselamatan mereka dipertaruhkan. Seperti diberitakan, pemberangkatan pekerja migran nonprosedural masif dilakukan lewat dua feri dari pelabuhan internasional di Batam, Kepri menuju Tanjung Pengelih, Malaysia. Sejak Mei 2022, sedikitnya 200 pekerja migran tanpa dokumen setiap hari berangkat lewat rute itu. Selain lewat pelabuhan resmi di Batam, sindikat pengiriman pekerja migran nonprosedural kerap menggunakan pelabuhan tak resmi di sepanjang pantai timur Sumatera. Pekerja tanpa dokumen diseberangkan ke Malaysia menggunakan perahu kayu. Aspek keselamatan pelayaran pun terabaikan. Sejak Desember 2021 ada tujuh peristiwa perahu pengangkut pekerja migran tanpa dokumen yang tenggelam di Selat Malaka. Total 42 orang tewas dan 54 orang hilang. Perahu-perahu yang tenggelam itu berangkat dari Sumut, Riau, dan Kepri.
Aktivis migran Batam, RD Chrisanctus Paschalis, Selasa (20/12) mengatakan, pemberangkatan pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi atau tak resmi sama-sama berbahaya. Tanpa dokumen lengkap, pekerja migran tak tercatat dan tak bisa mendapat perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri. Pekerja migran tanpa dokumen berangkat ke Malaysia hanya bermodal paspor, bahkan kadang tanpa paspor. Padahal, Pasal 13 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan, selain paspor, calon pekerja migran Indonesia juga harus memiliki visa kerja, perjanjian kerja, dan lima dokumen lainnya. ”Persoalan ini hanya bisa diselesaikan kalau apparat menegakkan hukum secara tegas. Aparat di pelabuhan jangan melakukan pembiaran, apalagi membekingi sindikat perdagangan orang,” kata Paschalis. Koordinator Migrant Care Wahyu Susilo menilai, pemberangkatan pekerja migran nonprosedural bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Pelakunya dipastikan berjejaring, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara lain, dalam hal ini Malaysia. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Achmad Kartiko di sela penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan Ombudsman RI, kemarin, di Jakarta, berharap kerja sama lintas instansi dan pemerintah daerah diperkuat untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran nonprosedural. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023