Izin Tambang Bermasalah
Ombudsman RI menilai tata kelola izin usaha pertambangan di Indonesia perlu dibenahi karena ditemukan sejumlah masalah, baik dalam regulasi maupun implementasi. Apabila sengkarut terkait tata kelola izin usaha pertambangan berlarut, dikhawatirkan berdampak negatif pada iklim investasi. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12) mengatakan hal itu setelah dilakukan kajian sistemik tata kelola dan kebijakan izin usaha pertambangan (IUP). Pengambilan data untuk kajian tersebut dilakukan di lima provinsi, yakni Kaltim, Kalsel, Sultra, Sulteng, dan Maluku Utara. Kelima provinsi itu memiliki basis pertambangan berbagai macam komoditas. Mengenai regulasi, Om- budsman RI menilai Keputusan Menteri ESDM No 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penertiban dan Pendaftaran IUP cenderung diskriminatif.
Pasalnya, ada ketentuan yang membatasi klasifikasi pelapor dengan menentukan batas waktu belum lewat dua tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat izin usaha pertambangan masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Ada problem pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemprov dan pusat yang tidak memenuhi asas profesional, ketelitian, dan transparansi,” kata Hery. Selain itu, yang menjadi catatan lainnya adalah adanya proses pencatatan, administrasi, dan kearsipan yang tidak memadai sehingga sulit mencari dan mengakses data pertambangan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, karena perbedaan standar pelaksanaan pengalihan kewenangan. Problem-problem tersebut, lanjut Hery, berpotensi berdampak pada investasi. (Yoga)
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023