;

Pemberian Insentif Mulai Dicermati

Pemberian Insentif
Mulai Dicermati

Di tengah munculnya sejumlah kasus PHK, capaian penerimaan PPh 21 masih tumbuh signifikan. Kinerja pajak bukan patokan kondisi sektor riil masih aman dari efek pelambatan ekonomi global. Insentif untuk mencegah PHK lebih lanjut pun mulai dicermati. Data Kemenkeu menunjukkan, Januari-Oktober 2022, realisasi penerimaan pajak secara umum Rp 1.448,2 triliun, tumbuh 51,8 % secara tahunan dan mencapai 97,5 %i target. Penerimaan pajak penghasilan karyawan (PPh21) menyumbang 9,9 % total realisasi pajak pada periode itu. PPh 21 tercatat tumbuh 21 % secara tahunan, naik signifikan dibandingkan pertumbuhan 2,7 % pada periode yang sama tahun sebelumnya. Secara triwulanan, realisasi PPh 21 juga meningkat, dari pertumbuhan 18,8 % pada triwulan I-2022 menjadi 19,8 % (triwulan II-2022), dan 26,1 % (triwulan III-2022). Menurut peneliti Center of Macroeconomics and Finance di Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan, Minggu (27/11) ada  dua faktor yang membuat pertumbuhan pajak masih terkesan tinggi di tengah pelambatan ekonomi dan fenomena PHK. Pertama, faktor efek basis yang rendah (low base effect) akibat penerimaan pajak yang rendah pada 2021 otomatis membuat capaian pajak tahun ini tumbuh lebih signifikan. Kedua, ada peningkatan tarif pajak yang berlaku pada pertengahan tahun 2021 sehingga nilai penerimaan pajak lebih tinggi daripada sebelumnya. Pada kenyataannya,  PHK tetap terjadi.

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers kinerja APBN KiTA, Kamis, menyoroti tren realisasi PPh 21 yang masih tinggi di tengah gelombang PHK di sektor padat karya, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Ia juga menyoroti pertumbuhan kinerja kedua sektor itu masih positif sampai triwulan III-2022. Menurut Sri Mulyani, realisasi pajak sejauh ini tidak selaras dengan tren gelombang PHK yang marak diberitakan. ”Jadi, kita harus menyikapi berbagai berita soal PHK ini dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan respons kebijakan yang tepat,” katanya. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, meski ruang fiskal tahun depan lebih sempit, pemerintah harus berhati-hati menghapus kebijakan insentif. Sebab, tidak semua sektor saat ini sudah mulai pulih pascapandemi. Ada yang masih memikul efek luka dan semakin tertekan oleh krisis ekonomi global. Insentif untuk sector tersebut harus dipertahankan, bahkan ditambah. Insentif juga perlu diarahkan secara kuratif danpreventif, untuk subsidi pekerja yang sudah terkena PHK, serta meringankan beban biaya operasional perusahaan yang mulai melambat. ”Jadi, kita tidak hanya mengobati setelah sudah terjadi PHK, tapi juga mencegah terjadinya PHK,” ujar Faisal. (Yoga)


Tags :
#Insentif
Download Aplikasi Labirin :