;

Pelaku Hanya Mampu Berusaha dengan Bunga Acuan Maksimal 6%

Ekonomi Yuniati Turjandini 18 Nov 2022 Investor Daily (H)
Pelaku Hanya Mampu Berusaha dengan Bunga Acuan Maksimal 6%

JAKARTA, ID — Para pelaku hanya mampu mengembangkan usaha dengan bunga acuan maksimal 6%. Lebih dari itu, suku bunga pinjaman bakal menjadi beban yang menyulitkan mereka untuk melakuka ekspansi. Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dinilai tepat untuk mengendalikan inflasi dan menjaga nilai tukar rupiah. Dengan demikian, BI hanya punya ruang 75 basis poin lagi untuk menaikkan suku bunga acuan. Seiring dengan ekspektasi BI bahwa suku bunga acuan Bank Sentral AS (Fed funds rate/FFR) akan mencapai puncaknya, yakni di level 5%, pada kuartal I-2023, maka pada periode tersebut bank sentral perlu mengerek BI7DRR ke level 6%-6,5%. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga selisih yang pas antara BI7DRR dan FFR, yakni sekitar 100-150 basis poin. Jika selisih kurang 100 basis poin, rupiah akan mengalami tekanan dan kemungkinan besar akan terdepresiasi tajam. (Yetede)

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :