RUU PPSK MULAI DIBAHAS DI DPR, Korban Investasi Bodong Dapat Ganti Rugi
Ada kabar baik bagi korban investasi ilegal atau investasi bodong. Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang mulai dibahas di DPR, ganti rugi akan dimungkinkan bagi korban kejahatan di sektor keuangan, seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam. Wacana tersebut diungkapkan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR saat menyampaikan Pengantar RUU PPSK yang juga dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan, Kamis (10/11) di Jakarta. “ Keberpihakan pada masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana, serta pengganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam,” ungkap Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, tata kelola yang baik serta penguatan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan. Terlebih pada tahun 2020, peringkat Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan negara berkembang lainnya. Menurut dia, pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi, dengan mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice. Sri Mulyani menjelaskan, apabila kerugian yang dialami korban kejahatan di sektor keuangan bisa dipulihkan, pemerintah berniat mempertimbangkan penghindaran pidana kepada pihak yang melakukan kejahatan. Artinya, pihak yang melakukan kejahatan akan terlebih dahulu diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi kepada para korban. Namun jika itu tidak dilakukan, opsi terakhir adalah pemidanaan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023