Insentif FIskal IKM, Sasaran Fasilitas KITE Dipertajam
Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2019 agar pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN ataupun PPnBM bagi IKM berorientasi ekspor diharap lebih tepat sasaran. Selain merelaksasi pemberian fasilitas fiskal, aturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) IKM baru ini juga memperjelas ketentuan penerimanya. Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai masih ada permasalahan dari terbitnya PMK No. 110/2019 yang membebaskan bea masuk, PPN, serta PPnBM atas mesin dan barang contoh untuk IKM. Dimasukkannya klausul baru terkait dengan nilai investasi untuk IKM tidak sesuai dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023