;

Era Baru Cadangan Pangan Pemerintah

Lingkungan Hidup Yoga 07 Nov 2022 Tempo
Era Baru Cadangan Pangan Pemerintah

Bertahun-tahun tanpa kejelasan, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah pada 24 Oktober lalu. Peraturan ini merupakan turunan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Munculnya peraturan itu sebenarnya terlambat karena UU tersebut mengamanatkan agar aturan pelaksanaan harus selesai maksimal tiga tahun setelah disahkan. Keterlambatan juga terjadi dalam pembentukan lembaga yang menangani pangan sesuai dengan amanat UU tersebut. Lembaga ini baru dibentuk tahun lalu lewat Perpres No 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA). Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, baru ditunjuk pada 24 Februari lalu.

Perpres yang baru ini menandai hadirnya regulasi yang kuat mengenai cadangan pangan pemerintah. Sebelumnya, program cadangan beras pemerintah diatur oleh delapan peraturan menteri yang kental dengan ego sektoral dan tak terintegrasi, juga menandai hadirnya negara dengan kemampuan intervensi ketika terjadi kegagalan mekanisme pasar dan aneka kondisi darurat. Selain mengatasi aneka keperluan darurat, seperti penanggulangan bencana alam, perang, dan konflik sosial, secara psikologis cadangan itu berperan untuk menghambat spekulasi pasar dan mengatasi gejolak harga pangan. Keberadaan cadangan akan memperkecil risiko ketidakamanan pangan. Seperti militer di masa damai, cadangan pangan menjamin agar negara siap menghadapi keadaan darurat.

Untuk tahap awal, penyelenggaraan tiga dari 11 komoditas pangan, yakni beras, jagung, dan kedelai, diserahkan kepada Bulog. Komoditas sisanya (bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan) nantinya bisa diserahkan ke Bulog atau BUMN bidang pangan lain. Kapan dan berapa komoditas pada tahap berikutnya akan ditetapkan Kepala NFA. Bagi Bulog dan BUMN pangan lain yang akan diserahi tugas, kebijakan hulu-tengah-hilir ini krusial karena akan menentukan berhasil-tidaknya menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Pengalaman selama ini, keberhasilan pengelolaan cadangan pangan bukan hanya soal pembiayaan, tapi juga penyaluran yang jelas. Peraturan yang baru juga memberi kepastian pendanaan. Selain dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dibuka peluang pinjaman dengan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Bulog dan BUMN pangan lain yang difasilitasi  Kemenkeu. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :