;

Strategi Investasi Badan Pengelola Dana Haji

Ekonomi Yoga 03 Nov 2022 Tempo
Strategi Investasi Badan Pengelola Dana Haji

Presiden Jokowi baru saja melantik pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, yang terdiri atas tujuh anggota dewan pengawas dan tujuh orang di badan pelaksana. Pelantikan pejabat baru ini tentu sangat strategis dan menentukan bagi pengembangan investasi dana haji di masa depan. Sesuai UU Pengelolaan Keuangan Haji, investasi BPKH harus berpegang pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. UU memberikan wewenang BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji secara optimal. Tantangan bagi BPKH adalah mampu memberikan subsidi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) setiap tahun. Untuk itu, dana haji harus diinvestasikan secara optimal, baik di sektor keuangan maupun non-keuangan.

PP No 5 Tahun 2018 memberikan arahan bahwa investasi dana haji bisa ditempatkan pada perbankan syariah, efek syariah, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Penempatan dana pada produk perbankan syariah maksimal 30 % dan emas maksimal 5 %. Maksimal investasi langsung 20 % dan investasi lainnya maksimal 10 %. Masih tersisa 35 % lagi yang perlu dioptimalkan oleh BPKH. Sejauh ini, kinerja BPKH cukup baik. Saldo dana haji makin besar dan mengalami kenaikan 9,58 %, dari Rp 144,91 triliun pada 2020 menjadi Rp 158,79 triliun pada 2021. Perolehan nilai manfaat juga mengalami kenaikan, dari Rp 7,43 triliun pada 2020 menjadi Rp 10,50 triliun pada 2021. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :