;

Rupiah Digital

Ekonomi Yoga 25 Oct 2022 Kompascom (H)
Rupiah Digital

Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK terdapat pasal yang mengatur keberadaan uang digital. Pasal ini merupakan tambahan atas UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang belum mengakomodasi keberadaan uang digital. Dinyatakan bahwa nilai tukar terdiri dari rupiah kertas, logam, dan digital. Dengan demikian, nantinya BI bisa meluncurkan uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang tengah menjadi perhatian hampir semua bank sentral di seluruh dunia. Sejauh ini baru dua negara yang telah meluncurkan CBDC, yaitu Bahama dengan sand dollar dan Jamaika dengan Jam-Dex. Beberapa negara sudah masuk fase percobaan, seperti Nigeria (e-Naira), China (e-CNY), dan Swedia (E-krona). Hingga Juli 2022 tercatat 15 bank sentral sudah melakukan uji coba, 15 lainnya di fase perancangan (proof of concept), dan 65 lagi, termasuk Indonesia, masih pada fase penelitian.

Urgensi penerbitan rupiah digital diperdebatkan di tengah banyaknya persoalan lain. Salah satunya  adalah soal ketergantungan pada likuiditas asing yang diakibatkan dangkalnya pasar keuangan domestik. Akibatnya, rupiah cenderung tidak stabil. Pekan lalu, BI kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75 5. Kebijakan  yang tergolong progresif ini diambil terutama untuk mengantisipasi pelemahan nilai rupiah yang pada akhir minggu lalu mencapai Rp 15,600 per dollar AS. Urgensi penerbitan CBDC tak bisa dilepaskan dari meningkatnya popularitas uang kripto yang bersifat anonim sehingga volatilitas sangat tinggi. Meski tidak dalam waktu dekat, CBDC dibutuhkan sehingga perlu dipersiapkan infrastruktur, baik regulasi maupun teknologinya. Urgensi CBDC akan berbeda di tiap negara sehingga perlu dirumuskan dengan persis ruang lingkup  kebutuhannya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :