Jokowi : Aparat Pusat-Daerah Beli Mobil Listrik
Pemerintah kian masif mendorong ekosistem kendaraan listrik. Kali ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi khusus kepada kementerian/lembaga, mulai dari tingkat pusat hingga para gubernur dan bupati/walikota di Indonesia. Presiden Jokowi meminta agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Perintah itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Inpres ini terbit pada Selasa (13/9).
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023