Rejuvenasi Reformasi Polri
Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, serta banyak aktivis demokrasi, HAM, dan masyarakat sipil menyerukan perlunya reformasi Polri. Urgensi itu muncul secara kuat terkait kasus besar menghebohkan di dalam ataupun luar negeri, yaitu pembunuhan Brigadir J yang melibatkan langsung Irjen FS yang sudah menjadi tersangka beserta empat orang lagi (PC, istri FS; dua anggota Polri; dan satu sipil). Tak kurang 83 personel Polri diperiksa; setidaknya 35 orang terbukti melakukan ”pelanggaran kode etik”, dan 24 orang di antara mereka dicopot dari jabatan masing-masing terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Presiden Jokowi dalam wawancara dengan harian Kompas (15/8) menekankan urgensi penuntasan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. Presiden sangat memperhatikan kasus ini; sampai empat kali menanggapi. Intinya, rekayasa pembunuhan dan jaringan Irjen FS harus diungkap sampai pengadilan. Presiden Jokowi menegaskan, ”(Pengungkapan kasus)ini menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik. Jangan sampai momentum ini dilewatkan begitu saja, yaitu reformasi Polri untuk memperbaiki sistem selama ini.”
”Bersih-bersih” untuk penyegaran kembali (rejuvenation) reformasi Polri kini bukan subyek baru. Wacana dan programnya sudah bergulir sejak awal masa reformasi 1999. Reformasi bermula dengan pemisahan Polri dari Tentara Nasional Republik Indonesia, dengan Instruksi Presiden (BJ Habibie) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah Pemisahan TNI dan Polri. Langkah ini dikuatkan dengan Ketetapan MPR VI/MPR/2000, yang kemudian dikunci dengan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi dasar reformasi Polri agar selaras dengan paradigma perubahan politik demokratis yang menghormati kebebasan beraspirasi, HAM, dan lingkungan kewargaan dengan supremasi sipil.
Namun, dalam perjalanan 20 tahun, banyak kalangan, khususnya aktivis demokrasi, HAM, dan anggota Komisi III DPR RI menilai perlunya revisi UU No 2/2002. UU ini dipandang tidak memadai untuk mengembangkan Polri yang kredibel dan akuntabel secara internal dan eksternal dalam lingkungan politik, sosial, budaya, agama, lingkungan hidup, dan kewilayahan lebih luas. Juga tak kuat untuk menjadikan Polri organisasi sipil dengan civilian police yang lebih humanis. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023