Kampanye Melawan Perdagangan Manusia
Publik prihatin dengan temuan di Kamboja. Sekitar 60 WNI menjadi korban human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Secara global, 24,9 juta orang menjadi korban TPPO (ILO, 2017) dan menguntungkan para pelaku 150 miliar USD (ILO, 2014). Perlu perubahan dalam kampanye pencegahan dan penanggulangan TPPO, baik offline maupun online. Pihak Kemenaker, Dinas Sosial, BP2MI, dan otoritas Kemenlu perlu bersinergi agar kampanye lebih masif. Bisa melalui ajang sosialisasi populer seperti festival dan perkumpulan. Platform media daring yang variatif juga dapat menjadi outlet.
Apalagi 30 Juli 2022 adalah peringatan World Day Against Trafficking in Persons dengan tema ”Use and Abuse of Technology”. Peran serta organisasi non-pemerintah seperti Migrant Care, SBMI, dan Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabarbumi) perlu diperbesar porsinya. Lebih penting lagi adalah menekan operator media social seperti Facebook, Instagram untuk aktif menapis ketat konten-konten yang terindikasi fraud, menipu, dan memeras. Harus ada narasi tandingan dari otoritas untuk mengalahkan masifnya penipuan di dunia maya agar masyarakat terlindung dari kejahatan yang memakai ruang informasi. (Yoga)
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023