Tarif Integrasi Moda Transportasi Berlaku
Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Masyarakat mulai Kamis (11/8) sudah bisa menerima manfaat dari tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, penerapan tarif integrasi itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab, penggunaan tiga moda angkutan umum yang tergabung dalam tarif integrasi cukup masif. (Yoga)
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023