PEMBIAYAAN KESEHATAN, Ibu Hamil Non-JKN Dapat Jaminan Persalinan
Pemerintah telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan untuk pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Dengan program ini diharapkan jumlah kematian ibu dan kematian bayi di Indonesia bisa ditekan secara optimal. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, angka kematian ibu dan bayi menjadi tantangan yang cukup besar bagi Indonesia. Padahal, dua hal itu merupakan indikator pembangunan bangsa. Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, setidaknya terdapat 355.004 ibu hamil yang menjadi sasaran dalam Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sasaran tersebut adalah ibu hamil yang tidak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya.
Pemerintah telah menerbitkan Inpres No 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan pada 12 Juli 2022. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Berdasarkan data Kemenkes, jumlah kematian ibu yang dilaporkan dan terdaftar menunjukkan tren meningkat. Pada 2019 tercatat 4.197 kematian ibu. Jumlah ini meningkat menjadi 4.627 kematian pada 2020 dan 7.389 kematian pada 2021. Sementara untuk kematian bayi, data yang dilaporkan pada 2019 sebanyak 26.089 bayi, lalu menjadi 25.652 bayi (2020) dan 25.037 bayi (2021). (Yoga)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023