Garuda Lolos Dari Turbulensi
Badai yang menerpa emiten penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., berangsur reda seiring dengan keberhasilan voting homologasi maskapai pelat merah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kendati demikian, manajemen dengan kode sandi GIAA itu ditantang untuk bekerja lebih keras lagi guna merealisasikan isi dari rencana bisnis jangka panjang 2030 yang tertuang dalam proposal perdamaian, agar burung besi pelat merah ini tetap mengangkasa. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh kreditur dengan segera mengimplementasikan rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian. Rencana bisnis itu adalah, pertama, pembayaran kewajiban usaha melalui kas operasional. Kedua, konversi utang melalui ekuitas, dan ketiga, restrukturisasi baik dalam bentuk penerbitan surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun, detail dari mekanisme pembayaran kepada kreditur terbagi dalam beberapa klasifikasi. Pertama, bagi kreditur dengan nominal di bawah Rp255 juta akan dilunasi dengan dana dari arus kas perusahaan. Kedua, kreditur senilai di atas Rp255 juta yakni pemegang sukuk dan lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$825 juta, dan saham senilai US$330 juta dolar. Ketiga, untuk kreditur perbankan dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik utang maupun pinjaman akan diperpanjang tenornya selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023