;

MASYARAKAT ADAT, Tanahnya Diakui, Masyarakatnya Tidak

MASYARAKAT ADAT,
Tanahnya Diakui,
Masyarakatnya Tidak

Sibukdin (60) berjalan ke tepi Sungai Sepaku di belakang rumahnya. Di sepanjang pinggir sungai itu sudah banyak bangunan, kebun, dan pembangunan proyek pemerintah. Sejak tahun 1970-an di kampungnya, Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Orde Baru mulai mendatangkan warga dari Pulau Jawa lewat program transmigrasi. Warga suku Balik seperti Sibukdin tak dilibatkan dalam penentuan batas kelola lahan. Alhasil, sejumlah lahan mereka dipatok sebagai lahan transmigrasi. ”Saat itu petugas bilang, itu lahan negara karena kami tak punya surat-surat bukti kepemilikan tanah. Kalau ada pembangunan, tanah yang kami garap diakui sebagai tanah negara. Masa tanahnya saja diakui negara, masyarakatnya tidak?” katanya lirih, Senin (6/6).

Hutan tempat mereka berburu dan berladang juga terkikis karena pemerintah memberikan izin konsesi perusahaan hutan tanaman industri. Luasnya lebih dari 100.000 hektar. Sejak saat itu, berangsur-angsur terjadi perubahan tradisi dan kebiasaan suku Balik dan suku Paser di Sepaku. Laiknya masyarakat tradisional di Kalimantan, kedua suku itu semula mengandalkan ladang berputar atau berpindah untuk menanam kebutuhan pokok, dengan menanam padi gunung dan tanaman lain tanpa pupuk, apalagi obat kimia. Setelah panen, mereka berpindah ke lahan lain. Lahan lama dibiarkan meremajakan diri secara alami dan suatu saat digarap kembali. Masyarakat adat ini pun berangsur-angsur meninggalkan praktik lokal ini lantaran dilarang dan lahannya sudah dikuasai perusahaan dan menjadi area transmigrasi. ”Akhirnya, kami saat ini membeli beras untuk makan sehari-hari karena kami tak menguasai sistem sawah. Lahan dan hutan untuk menanam juga sudah tidak ada,” ujar Sibukdin, yang juga Kepala Adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :