Pemerintah Stop Subsidi
Pemerintah berencana menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah menyatakan bakal tetap menyediakan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat. Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan DMO minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Permendag No 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika (24/5) mengatakan, program Subsidi Minyak Goreng yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini akan dihentikan per 31 Mei 2022. Hal itu dilakukan lantaran mekanismenya kembali lagi ke DMO. Meski demikian, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dibangun dan dikembangkan Kemenperin tetap dilanjutkan. Simirah yang selama ini menjadi tulang punggung pelacakan distribusi mulai dari produsen hingga ke pengecer akan diperluas. ”Pemerintah tetap akan mendistribusikan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter lebih dekat dengan masyarakat, yaitu melalui pengecer-pengecer,” kata Putu dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR bersama perwakilan petani dan pengusaha hulu-hilir sawit. (Yoga)
Tags :
#subsidiPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023