;

Kementerian Investasi dan Dana Perluas Akses Perizinan

Kementerian Investasi dan Dana Perluas Akses Perizinan

Kementerian Investasi dan Dana Indonesia (Dana) bekerja sama memperluas jangkauan perizinan bagi pelaku UMKM. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno saat penandatanganan kerja sama, Senin (18/4) mengatakan, sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM memiliki NIB. Setelah mengantongi NIB serta izin usaha/ komersial, mereka berhak mengakses fasilitas usaha lain, seperti fasilitas standar nasional dan pendampingan untuk program pembinaan jaminan produk halal. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga 18 Desember 2021, sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan, sebagian besar merupakan usaha mikro dan kecil.

Guna mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), sesuai PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. ”Semakin banyak layanan publik, baik perbankan maupun non-perbankan, mewajibkan UMKM melampirkan dokumen legal. NIB jadi persyaratan minimal,” kata Kasi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Siti Tiefryani Fahlyah. Terkait sasaran NIB, kata Siti, BKPM akan menyasar UMKM yang berjualan di toko daring dan lokapasar, karena Potensinya besar.

Co-Founder dan CEO Dana Vincent Iswara menyatakan, kerja sama Dana dengan BKPM memungkinkan semua UMKM mengajukan permohonan NIB melalui aplikasi Dana Bisnis. Integrasi sistem seperti ini diharapkan mempermudah UMKM. Persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM dalam mengajukan NIB di aplikasi Dana Bisnis sama dengan di OSS. Misalnya, NIK dan pengesahan bentuk badan usaha dari Kemenkumham. Selain itu, UMKM harus terdaftar sebagai pengguna Dana Bisnis. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :