;

Pinjol Hingga Dompet Digital Kena Pajak Mulai 1 Mei

Pinjol Hingga Dompet Digital Kena Pajak Mulai 1 Mei

Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh)  dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada penyelenggara teknologi finansial (Finance Teckhnolgy/ fintech) peer to peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) hingga dompet digital. Hal ini tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022. PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam menyelengaraan layanan pinjam meminjam. Dalam Pasal 3 PMK 69/2022 dijelaskan penghasilan bunga merupakan  penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pemberi pinjaman. Adapun PPN yang dikenakan yakni atas penyerahan jasa penyelengara fintech oleh pengusaha. Adapun penyelengaraan fintech yang dimaksud diantaranya penyedia jasa pembayaran, penyelengaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelengaraan perhimpunan modal atau crowd funding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya. (Yetede)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :