Pinjol Hingga Dompet Digital Kena Pajak Mulai 1 Mei
Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada penyelenggara teknologi finansial (Finance Teckhnolgy/ fintech) peer to peer lending (P2P) alias pinjaman online (pinjol) hingga dompet digital. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Mei 2022. PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam menyelengaraan layanan pinjam meminjam. Dalam Pasal 3 PMK 69/2022 dijelaskan penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pemberi pinjaman. Adapun PPN yang dikenakan yakni atas penyerahan jasa penyelengara fintech oleh pengusaha. Adapun penyelengaraan fintech yang dimaksud diantaranya penyedia jasa pembayaran, penyelengaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelengaraan perhimpunan modal atau crowd funding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya. (Yetede)
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023