Tapera Kelola Dana KIK Rp 3 Triliun
Pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat melalui pasar modal terus digulirkan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP tapera telah meluncurkan kontrak investasi kolektif atau KIK senilai total Rp 3 triliun. BP Tapera meluncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera (PDT) Pendapatan Tetap tanpa Penjualan Kembali pada 1 April 2022. Peluncuran KIK itu sebagai langkah lanjutan pengelolaan dana Tapera melalui pasar modal. Sebelumnya, BP Tapera telah meluncurkan KIK PDT Pasar Uang pada 26 Oktober 2021 dan KIK PDT Pendapatan Tetap pada 30 November 2021.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengemukakan, KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan suatu produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera. Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK adalah Rp 3 triliun. Pemupukan dana Tapera lewat pasar modal bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna menyebutkan, 59,95 % penduduk Indonesia bekerja pada sektor nonformal, 74 % di antaranya belum memiliki rumah. Sedangkan dari 26 % yang sudah memiliki rumah, 87 persen butuh perbaikan rumah. (Yoga)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023