Meregulasi Pasar
Melonjaknya harga batubara membuat pasokan ke PLN berkurang. Sementara kenaikan harga CPO membuat bahan baku minyak goreng di pasar domestik merosot. Itulah mengapa pemerintah menerapkan aturan DMO baik untuk batubara maupun CPO. Sayangnya,keduanya gagal meregulasi pasar. Kewajiban DMO 25 % total produksi seperti diatur Kepmen ESDM No 22.K/30/MEM/2020 hanya berumur 11 hari. Sementara, Mendag akhirnya mencabut kebijakan DMO CPO serta penetapan harga minyak sawit pada Rabu (16/3). Pencabutan 2 aturan ini akan diganti dengan kenaikan pungutan ekspor dan bea keluar agar pengusaha lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.
Pembatasan ekspor dan penerapan HET membuat Minyak goreng sempat hilang dari peredaran. Operasi pasar tak membuat kebutuhan domestik tercukupi, sekaligus menandakan pasokan merosot tajam. Muncul tuduhan permainan kartel minyak goreng karena 4 pengusaha menguasai 40 % pangsa pasar minyak goreng sehingga pasokan dan harga bisa dikendalikan segelintir pelaku. Pada prinsipnya mekanisme pasar tidak bisa dilawan, tetapi bisa dikelola dengan berbagai insentif. Persoalannya, rancangan kebijakan dalam meregulasi pasar harus dijalankan sampai ke level teknis, seperti kepastian dan pengendalian pasokan. Meregulasi pasar, perlu instrumen berupa insentif, dan sistem kelembagaan yang mampu menertibkan perilaku para pelaku pasar. Setelah kebijakan diambil, koordinasi serta pemantauan di lapangan menjadi kunci. (Yoga)
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023