;

Mahkamah Konstitusi, Tak Sebatas Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi, Tak Sebatas Penjaga Konstitusi

Putusan MK terkait uji formil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai problematik. Namun, putusan yang menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ahli hukum tersebut ternyata mampu menyumbang nilai positif dalam skor rata-rata indeks demokrasi Indonesia tahun 2021. Mengacu hasil survei The Economist Intelligence Unit (EIU), skor rata-rata indeks demokrasi RI 2021 di angka 6,71, meningkat 0,41 dari tahun sebelumnya. Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti  mengatakan, putusan MK itu turut mendongkrak skor indeks demokrasi karena baru pertama kali MK mengabulkan uji formil walaupun sebenarnya putusan itu membingungkan. Ada penegasan peran MK sebagai penjaga konstitusi, penjaga HAM, hingga penjaga demokrasi. Menurut Susi, jika ingin memaksimalkan fungsi sebagai penjaga demokrasi, MK harus bisa memaksimalkan wewenangnya dalam menguji formil ataupun materiil UU. MK harus semakin meningkatkan kualitas putusan, yang sangat dipengaruhi kemampuan 9 hakim konstitusi.

Menurut Feri Amsari, salah satu pendiri kantor hukum Themis Indonesia, tugas MK dalam konteks sebagai penjaga demokrasi tak hanya berkenaan dengan isu kepemiluan. Lebih luas lagi, memastikan berjalannya demokrasi konstitusional yang mencakup perlindungan atas negara hukum, HAM, pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan negara, serta peradilan yang merdeka. Problemnya, Feri menilai, putusan MK kerap diabaikan bukan hanya oleh kementerian/lembaga, melainkan justru Presiden. Jubir MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, pihaknya memahami ekspektasi publik yang besar terhadap MK. Berkaitan dengan bagaimana MK merespons ekspektasi itu dalam putusannya, menurut Fajar, wajar jika ada pihak yang puas dan ada yang belum. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :