Mengakhiri Polemik Jaminan Hari Tua
Polemik seputar Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah buah dari keputusan yang keluar di saat tidak tepat, absennya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang inklusif dan terjangkau bagi buruh saat putus kerja, serta efek bola salju ketidak percayaan publik pada pemerintah. JKP segera diluncurkan, namun, program itu masih sangat eksklusif untuk pekerja formal tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu/PKWTT) yang di-PHK. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP mewajibkan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP paling lambat 3 bulan sejak PHK. Realitanya, proses perselisihan hubungan industrial terkait PHK memakan waktu lama, dengan batas waktu 3 bulan, pekerja seolah dihadapkan pada pilihan menerima keputusan perusahaan demi bisa cepat mengklaim manfaat JKP, atau kukuh memperjuangkan hak-hak pesangonnya dengan risiko kehilangan hak uang tunai dari JKP. Karena itu, Permenaker No 2/2022 perlu ditunda sementara penerapannya. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023