Dana Kesehatan dalam Perencanaan Keuangan
Dengan meningkatnya angka positif Covid-19 di Indonesia, diperlukan panduan untuk membentuk dana kesehatan keluarga. Dana tabungan yang sudah dikumpulkan bisa saja tergerus untuk membayar biaya kesehatan. Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, dalam perencanaan keuangan juga dikenal istilah pengelolaan risiko dalam bentuk perencanaan proteksi yang dapat dibantu asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis. Pilihan asuransi kesehatan antara lain, yang memberikan penggantian atas biaya rawat inap ataupun biaya pengobatan, alternatif kedua, asuransi kesehatan yang memberikan santunan tunai harian.
Sejak 2014, salah satu strategi mengelola dana kesehatan adalah dengan kepesertaan jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun yang tidak bekerja. Peserta akan mendapatkan jaminan fasilitas kesehatan, tetapi tentunya diwajibkan membayar iuran kepesertaan. Apabila anggaran bulanan memadai, sangat baik untuk dilengkapi dengan asuransi kesehatan minimal yang berjenis santunan tunai harian. Saat memilih opsi penawaran asuransi kesehatan, ada baiknya mempertimbangkan faktor penyakit apa saja yang dijamin risikonya. Idealnya, batasan pos pengeluaran iuran BPJS Kesehatan dan asuransi adalah 5 % dari penghasilan bulanan. Oleh sebab itu, pastikan bahwa kesanggupan membayar biaya premi tanpa mengorbankan porsi pengeluaran lain, seperti tabungan dan investasi. (Yoga)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023