Pemerintah Diminta Tertibkan Gula Rafinasi
DPR meminta pemerintah mengevaluasi dan mengusut dugaan kartel gula rafinasi yang merugikan petani tebu dan mengancam kemandirian pangan. Dewan menduga ada cacat prosedur dan pelanggaran praktik persaingan usaha yang sehat dalam proses impor dan pengawasan distribusi gula hasil olahan. Ketua Panja Pengawasan Impor Bahan Baku Industri dari Komisi VII, Bambang Heriyadi mengatakan, hasil penelusuran panja menemukan adanya praktik oligopoly di industri gula rafinasi. 11 perusahaan yang mendapat izin kuota mengimpor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri terindikasi dikuasai hanya oleh segelintir orang, yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengawasan distribusi gula hasil olahan yang tidak ketat dan transparan memunculkan potensi rembesan gula industri menjadi ke pasar konsumsi, yang merugikan petani tebu karena menekan harga gula petani dan membuat gula petani tidak terserap di pasaran. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan, kerap ada laporan bahwa gula olahan rafinasi merembes ke pasar konsumsi. Pemerintah sedang memperkuat pengawasan dan penelusuran distribusi gula tersebut melalui Permenperin No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang mengatur pemisahan antara gula rafinasi untuk industri dan gula tebu untuk konsumsi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023