Gerilya Garuda Merayu Kreditur
Managemen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara terus melanjutkan upaya negosiasi dan pengajuan proposal perdamaian persetujuan restrukturisasi kepada para kreditor, dalam hal ini pihak lessor atau perusahaan penyewaan pesawat. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan managemen mengerahkan seluruh upaya untuk mendekati dan mendapatkan kesepakatan dengan lessor-lessor utama. Pada 21 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Pusat telah mengabulkan usul perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari hingga 21 Maret 2022. Menurut Irfan, tambahan waktu yang diperolah ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi serta memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan rencana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023