;

Distribusi Bakal Diatur Ketat

Distribusi Bakal Diatur Ketat

Kemendag mengatur ketat mekanisme penyediaan dan pendistribusian minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana dan penjualan minyak goreng di atas HET. Mekanismenya diatur dalam Permendag No 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Dalam regulasi itu, HET minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ditetapkan Rp 14.000 per liter, program ini akan berlangsung selama 6 bulan dan ditujukan bagi masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Produsen, pengemas, dan distributor, yang akan terlibat dalam penyediaan dan penyaluran wajib mendaftar ke Kemendag. Setelah diverifikasi dan ditetapkan, mereka wajib membuat perjanjian pembiayaan penyediaan dengan BPDPKS.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (13/1) mengatakan, ”Pelaku usaha yang menggunakan merek dagang Minyakita dikecualikan dari syarat standardisasi produk. Namun, mereka harus mendapatkan minyak goreng itu dari produsen yang minyak gorengnya sudah terstandardisasi,” Permendag itu juga mengatur pelibatan jaringan distribusi dan pengecer. Untuk mendapat pembayaran dari BPDPKS, mereka wajib melampirkan laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap jaringan distribusi yang berisikan nama jaringan distribusi, volume, harga dari yang diserahkan, dan faktur pajak. Prosesnya akan dipantau tim pengawas, jika melanggar regulasi, pelaku usaha, termasuk pengecer, dikenai sanksi berupa penghentian sementara penyaluran minyak goreng bersubsidi hingga dicabut izin usahanya. Salah satu mekanisme pengawasan adalah memasang label harga pada kemasan mulai Februari 2022,” ujarnya. (Yoga)


Tags :
#subsidi
Download Aplikasi Labirin :