Sawit Ditolak, Terbitlah Jagung
Kehadiran PT BAPP di Lembah Kebar tak lepas dari Kepmen Kehutanan No SK.873/Menhut-II/2014, tentang pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT BAPP seluas 19.368,77 hektar. Tahun 2015, PT BAPP hendak mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Lembah Kebar, namun ditolak masyarakat adat, kemudian PT BAPP menyatakan hendak uji coba penanaman jagung selama 2 tahun di padang alang-alang di Lembah Kebar, yang disetujui perwakilan masyarakat dari beberapa marga. Dalam perkembangannya, PT BAPP memperluas ke kawasan hutan yang merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat. Mereka menebang pohon di hutan, padahal terdapat pohon sagu dan tanaman masyarakat. Berdasarkan laporan penelitian Greenpeace Indonesia berjudul ”Ekspansi Perkebunan Sawit, Korupsi Struktural, dan Penghancuran Ruang Hidup di Tanah Papua (2020)”, PT BAPP membabat hutan yang membuat hilangnya kayu-kayu besar, misalnya kayu besi, matoa, dan enau, juga hilangnya banyak tanaman obat serta kulit kayu untuk membuat noken. Juga hilangnya habitat burung endemik, misalnya cenderawasih, maleo waigeo, kasuari, dan burung warsia. Kerusakan hutan juga membuat beberapa jenis hewan buruan, misalnya rusa dan babi, berpindah ke pegunungan, sehingga masyarakat suku Mpur yang berburu harus menempuh jarak yang lebih jauh.
Menurut Antropologi Universitas Papua, Kristofel Ajoi, hubungan dekat dengan hutan itulah yang membuat masyarakat Mpur memutuskan menolak kehadiran PT BAPP karena merusak hutan. Manajer Perkebunan PT BAPP Edi Hartono mengklaim, perusahaan itu memiliki hubungan harmonis dengan masyarakat lokal. Edi mengaku tak ikut mengurus izin penanaman jagung PT BAPP, namun berdasarkan informasi yang dia terima, penanaman jagung oleh PT BAPP sudah mendapat persetujuan masyarakat dari beberapa marga di Lembah Kebar. Selain itu, lanjut Edi, PT BAPP juga sudah memberikan tali asih kepada masyarakat. Meski begitu, Edi mengakui,ada sebagian dari 2.000 hektar lahan HGU PT BAPP yang diklaim masyarakat setempat. Hingga lahan yang sudah ditanami baru sekitar 300 hektar. Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berjanji mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan mengedepankan proses dialog demi memperoleh solusi. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023