Aset Koruptor dan Pemulihan Kerugian Negara
Presiden Jokowi pada Hari Antikorupsi Sedunia desak pembentuk UU merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Sejak 2008, RUU tersebut diinisiasi PPATK dan rampung disusun pada 2012. Namun, hampir satu dasawarsa RUU Perampasan Aset terkubur dalam limbah sistem politik yang korup. Tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset mengindikasi otentisitas politik hukum pembentuk UU terdegradasi kehendak politik yang bersaing menyelamatkan kepentingannya melalui kompromi politik maupun dominasi kekuatan politik. Padahal penelusuran aset memungkinkan kerja sama Penyedia Jasa Keuangan, KPK, dan PPATK. Ketika aset hasil korupsi terlacak, penegak hukum bisa menyita sementara untuk cegah pengalihan hak kepemilikan hasil korupsi melalui putusan pengadilan.
Tak ada pilihan lain dalam pemulihan kerugian negara selain mempersempit lalu lintas aset koruptor. Karena itu penyelenggara negara harus mewujudkan konsep negara kesejahteraan (welfare state) bagi seluruh rakyat, bukan kesejahteraan koruptor, juga menghadirkan politik hukum otentik dengan memasukkan UU yang khusus mengatur perampasan aset hasil tindak pidana dalam sistem hukum nasional. Kemudian menyempurnakan pranata hukum terkait kerja sama timbal balik antar negara demi mempermudah pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana. (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023