Menanti Realisasi Janji Manis Energi Bersih
Lepas sebulan Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim Ke-26 atau COP 26 di Glasgow, Skotlandia, energi bersih masih menanti tatanan untuk berjalan. RUU Energi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT digadang-gadang menyokong daya saing energi bersih. Pasal 3 RUU EBT menyebut, EBT jadi modal pembangunan berkelanjutan yang dukung perekonomian nasional serta kembangkan dan memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Mercy Chriesty Barends mengatakan, parlemen tengah geser pola pikir demi keberpihakan pada energi bersih, tertuang pada kemudahan perizinan penyelenggaraan EBT untuk mempercepat aliran modal. Syarat memperoleh izin pengusahaan EBT minimal terdiri dari izin lingkungan, studi kelayakan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Energy Finance Analyst Institute for Energy Economics and Financial Analysis Elrika Hamdi (14/12) menggaris bawahi, Indonesia butuh pembenahan ekosistem untuk dongkrak transisi ke energi bersih. Tidak hanya regulasi teknis yang konsisten, Elrika juga menyoroti pengadaan pembangkit oleh PLN, untuk menguatkan ekosistem pengembangan energi terbarukan, PLN mesti menguatkan kapasitas pengadaan pembangkit, salah satunya dari segi keuangan dan kontrak. ”Pembangkit skala kecil biasanya belum bankable sehingga menyulitkan proses credit scoring, karena itu, mereka butuh akses pembiayaan,” katanya. (Yoga)
Tags :
#Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023