;

Ditjen Pajak akan Permudah Pengembalian PPN Turis Asing

20 Feb 2019 Kontan
Ditjen Pajak akan Permudah Pengembalian PPN Turis Asing
DJP terus berbenah dan berupaya melakukan berbagai reformasi perpajakan. Salah satunya perbaikan administrasi. DJP ingin mendukung Kementerian Pariwisata untuk mendongkrak kedatangan turis asing dengan cara memudahkan pengembalian PPN (refund value added tax) agar turis asing nyaman berbelanja. Untuk itu, pemerintah akan merevisi PMK 76/2010.
Dirjen Pajak mengatakan selain menarik turis asing berbelanja di Indonesia, pemerintah ingin UMKM bergabung dalam program yang ia sebut VAT Refund for Tourist. Sebagai gambaran, saat ini turis hanya boleh minta pengembalian PPN untuk belanja paling sedikit Rp 500.000 di satu Faktur Pajak Khusus (FPK), dari satu toko ritel yang sama dan tanggal sama. Di aturan baru, nilai PPN paling sedikit Rp 500.000 di formulir permohonan untuk satu atau lebih FPK, dan boleh dari beberapa toko ritel dan tanggal berbeda.
Ketua Umum Apindo berharap perubahan aturan ini memudahkan toko ritel untuk bisa berkontribusi dalam program VAT refund for Tourist. Tak hanya kemudahan dalam berkontribusi, Apindo berharap toko ritel bisa memberikan harga yang kompetitif kepada turis asing.
Tags :
Download Aplikasi Labirin :