;

Fintech Ilegal Asing Terus Mengepung

Ekonomi Budi Suyanto 14 Feb 2019 Kontan
Fintech Ilegal Asing Terus Mengepung
Keberadaan financial technology (fintech) ilegal kian mengkhawatirkan. Jumlah fintech bukannya berkurang malah terus bertambah. Bareskrim masih terus melacak platform fintech ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah memantau 36 fintech yang melakukan hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan ada satu fintech yang menampung data sampai ke sembilan server di tiga negara. Dengan banyaknya jaringan server tersebut, memungkinkan penyalahgunaan data nasabah.
Seharusnya setiap perusahaan fintech mempunya pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Keminfo. Fintech ilegal tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga Rusia, Korea, dan kebanyakan berasal dari China. Tidak mudahnya membasmi fintech ilegal karena mereka bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan muda. Banyak juga yang namanya mirip dengan yang terdaftar di OJK untuk mengecoh masyarakat.
Download Aplikasi Labirin :