Fintech Ilegal Asing Terus Mengepung
Keberadaan financial technology (fintech) ilegal kian mengkhawatirkan. Jumlah fintech bukannya berkurang malah terus bertambah. Bareskrim masih terus melacak platform fintech ilegal yang memiliki jaringan server di luar negeri. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah memantau 36 fintech yang melakukan hosting atau menampung data ke 107 jaringan server yang berlokasi di lima negara. Bahkan ada satu fintech yang menampung data sampai ke sembilan server di tiga negara. Dengan banyaknya jaringan server tersebut, memungkinkan penyalahgunaan data nasabah.
Seharusnya setiap perusahaan fintech mempunya pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Keminfo. Fintech ilegal tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga Rusia, Korea, dan kebanyakan berasal dari China. Tidak mudahnya membasmi fintech ilegal karena mereka bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan muda. Banyak juga yang namanya mirip dengan yang terdaftar di OJK untuk mengecoh masyarakat.
Seharusnya setiap perusahaan fintech mempunya pusat data di Indonesia dan nantinya dikendalikan oleh Keminfo. Fintech ilegal tak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga Rusia, Korea, dan kebanyakan berasal dari China. Tidak mudahnya membasmi fintech ilegal karena mereka bekerja secara virtual dan berganti-ganti nama dengan muda. Banyak juga yang namanya mirip dengan yang terdaftar di OJK untuk mengecoh masyarakat.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023