;

Piutang Pajak, RI Buru Pengemplang di 13 Negara

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 05 Nov 2021 Bisnis Indonesia
Piutang Pajak, RI Buru Pengemplang di 13 Negara

Setelah terkendala oleh terbatasnya regulasi, otoritas fiskal segera mengeksekusi penagihan piutang pajak oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Aksi ini dilakukan sejalan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 ten­tang Harmonisasi Peraturan Per­pajakan (UU HPP) yang di­tin­daklanjuti dengan kerja sama Indonesia dengan 13 ne­gara untuk melakukan asis­tensi penagihan pajak global. “Yang dikerjasamakan pi­utang pajak yang sudah in­kracht dan dilakukan timbal ba­lik dan akan dilakukan lang­­­kah tindak lanjut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bi­dang Kepatuhan Pajak Yon Ar­sal di Badung, Bali, Rabu (3/11).

Sebaliknya, yurisdiksi lain juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Ta­nah Air. Adapun, 13 negara yang telah bekerja sama de­ngan pemerintah adalah Alja­zair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suri­name, Yordania, Vene­zuela, dan Vietnam. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun sebesar 4% dibandingkan dengan 2019 yang senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih pada tahun lalu tercatat men­capai Rp37,4 triliun. Alhasil, nilai piutang pajak neto pada 2020 mencapai Rp32,4 triliun.


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :