Piutang Pajak, RI Buru Pengemplang di 13 Negara
Setelah terkendala oleh terbatasnya regulasi, otoritas fiskal segera mengeksekusi penagihan piutang pajak oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Aksi ini dilakukan sejalan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti dengan kerja sama Indonesia dengan 13 negara untuk melakukan asistensi penagihan pajak global. “Yang dikerjasamakan piutang pajak yang sudah inkracht dan dilakukan timbal balik dan akan dilakukan langkah tindak lanjut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Badung, Bali, Rabu (3/11).
Sebaliknya, yurisdiksi lain juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Tanah Air. Adapun, 13 negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun sebesar 4% dibandingkan dengan 2019 yang senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih pada tahun lalu tercatat mencapai Rp37,4 triliun. Alhasil, nilai piutang pajak neto pada 2020 mencapai Rp32,4 triliun.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023