Lonjakan Restitusi Pajak, Pebisnis Masih Haus Stimulus
Daya tahan pelaku ekonomi di Tanah Air, baik kelompok masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup rentan di tengah upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19. Hal ini tecermin di dalam melonjaknya realisasi restitusi pajak per kuartal III/2021. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencairan restitusi hingga akhir September lalu mencapai Rp160,75 triliun, meningkat sebesar 12,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. "Sampai dengan akhir September 2021 nominal restitusi Rp160,75 triliun, tumbuh 12,27% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, akhir pekan lalu. Secara terperinci, jenis pajak yang paling banyak menyumbang restitusi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni mencapai Rp107,25%, naik sebesar 9,29% secara tahunan. Kemudian, pencairan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan pun terpantau masih tinggi, yakni mencapai Rp45,51 triliun, tumbuh hingga 17,20% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023