Ditjen Pajak Libatkan 13 Negara Tagih Piutang Pajak
Kontan, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra. Sebaliknya, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri.
Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki WP yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. Jika terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. Ditjen Pajak memang mengaku kesulitan memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan dengan negara lain yang menjadi mitra.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023