Perdagangan Karbon, Pembahasan Detil Diperlukan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta adanya pembahasan yang lebih detail antara pemerintah dan swasta terkait perdagangan karbon. Langkah tersebut bertujuan agar pemerintah dan pelaku usaha mampu berkolaborasi dengan baik untuk mencapai netral karbon atau net zero emission 2060. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani mengungkapkan pelaku usaha mendorong agar perdagangan karbon atau carbon trade dapat dikedepankan dalam upaya menekan emisi karbon. Oleh karena itu, dia menilai mekanisme perdagangan karbon perlu dibahas lebih detail antara pemerintah dengan pengusaha sebagai bentuk kesepahaman dalam mengetahui teknis perdagangan karbon. “Sudah ada pajak karbon sekarang, tapi apa sih carbon trading. Kita mau belajar dari best practice negara lain apa yang mau mereka lakukan. Jadi kita bersama-sama ini semua melakukan kolaborasi,” katanya akhir pekan lalu.
Berkaitan dengan perdagangan karbon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi sistem cap and trade carbon melalui uji coba jual beli karbon di subsektor ketenagalistrikan, khususnya di lingkungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sifatnya masih voluntary pada Maret—Agustus 2021.
Dia menambahkan uji coba perdagangan karbon ini menerapkan mekanisme cap, trade, dan offset sehingga diperlukan pembatasan terhadap nilai emisi karbon yang dihasilkan dari setiap pembangkit listrik batubara.
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023