;

Kemenhub Siapkan Peraturan Pemerintah Soal Bandara Perairan

Ekonomi Yuniati Turjandini 16 Oct 2021 Investor Daily
Kemenhub Siapkan Peraturan Pemerintah Soal Bandara Perairan

Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait bandara perairan guna  mendukung sektor pariwisata nasional. Menhub, Budi Karya Sumadi mengatakan, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga seaplane atau pesawat apung dengan prasarananya berupa bandara perairan, sangat potensial dikembangkan untuk menjadi moda transportasi antar pulau, khususnya dalam meningkatan pariwisata. "Pembangunan bandara udara perairan diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif transportasi serta dapat meningkatkan nilai tambah dari kegiatan pariwisata," kata Menhub Budi dalam Public Expo, Jumat (15/10).

Dia mengungkapkan, saat ini pengaturan ransportasi pesawat apung dan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum, bahkan terbilang minim.Hal tersbeut karena masih mengacu  pada peraturan di bidang transportasi udara saja. Sedangkan, pesawat apung dan bandara  perairan dalam praktiknya  juga berkaitan dengan sektor perhubungan laut. "Terima kasih pada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan konsep RPP Bandar Udara Perairan," jelas Menhub. Lebih jauh, dia menyampaikan, dalam pengembangan bandara perairan kedepanpun harus di kaji dari segi pembiayaannya.

"Bandar udara perairan di Indonesia bukan hal yang mudah. Butuh skema pendanaan kreatif dan harus kita berikan suatu rekomendasi," ucap Budi. Sementara itu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengungkapkan, pihaknya bersama Universitas Gadjah Mada menyusun RPP bandara perairan ini. RPP itu kini sedang dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan secara konperhensif. "Kajian ini respon dari fenomena perkembangan meningkatknya permintaan transportasi water to water atau water to land  melalui penggunaan pesawat apung. (yetede)

Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :