;
Tags

Otomotif

( 413 )

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

tuankacan 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi

tuankacan 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Saat rapat konsultasi dengan DPR (11/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencananya untuk mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi di dalam negeri, termasuk mobil listrik. Ada beberapa skema insentif yang disiapkan pemerintah, terutama menyangkut dasar penghitungan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM mobil akan mengacu pada tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar. Tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti yang berlangsung sekarang, Makin rendah emisinya, makin kecil pula kewajiban PPnBM-nya. Bahkan, Menteri Keuangan setuju menghapus PPnBM untuk mobil listrik, karena kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan harga jualnya menjadi lebih murah sehingga dapt mendongkrak permintaan pasar. Upaya mendorong permintaan pasar tentu sangat penting guna mencapai skala ekonomi dalam produksi mobil listrik dan hemat energi, yang butuh investasi sangat besar dalam pengembangannya. Rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hemat energi tersebut harus didukung semua pihak. Namun, satu hal yang harus diingat, pengembangan industri kendaraan listrik dan hemat energi harus dilakukan secara gradual melalui pertahapan-pertahapan yang telah mempertimbangkan eksistensi industri pendukung yang selama ini memasok komponen bagi pabrik-pabrik mobil konvensional. Pemerintah harus memikirkan solusi bagi industri pendukung sektor otomotif agar tidak tenggelam dalam hiruk pikuk pengembangan kendaraan listrik dan hemat energi di dalam negeri.

Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>

tuankacan 13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.

Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor akan Diturunkan

leoputra 12 Mar 2019 Investor Daily
Kemnkeu akan menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewab (PPn BM) kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Skema pengenaan PPn BM juga diubah yaitu tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan non sedan serta berdasarkan pengeluaran emisi karbon. Jenis kendaraan LCEV adalah kendaraan yang hemat energi dan harga terjangkau, hybrid electrc vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisensi, dan plug-in hybrid electric (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang diluar maupun di dalam kendaraan. Kategori LCEV juga mencakup kelompok battery electric vehicle (BET), fuel cell electric vehicle (FCEV), serta kendaraan yang memiliki mesin fleksibel yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sampai 100%. Dalam peraturan baru nantinya ketegori PHEV dan FCEV, pemerintah tidak mengenakan PPn BM atau tarifnya sama dengan 0%. Untuk kategori flexy engine memiliki tarif sebesar 8%, HEV 2 hingga 30% dan KBH 2 sampai 3%. Sementara untuk kendaraan penumpang non-LCEV tarid yang dikenakan di kisaran 15 hingga 70% tergantung jumlah penumpang, jumlah emisi karbon, kapasitas mesin, dan konsumsi bahan bakar.

Harmonisasi Pajak Sedan Urgen

ayu.dewi 22 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pelaku industri otomotif mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi tarif pajak sedan untuk kembali mengangkat penjualan yang belakangan terus menurun. Sepanjang 2018, penjualan sedan hanya mencapai 6.704 unit, turun 19,74% sekaligus menjadi terendah sejak 2012.Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengatakan, harmonisasi tarif PPnBM sudah sangat urgen karena pasar sedan telah sangat kecil di Tanah Air. Padahal, pasar global sangat membutuhkan sedan dan kendaraan sport utility vehicle (SUV) sehingga jika pemerintah ingin mendorong ekspor otomotif, posisi sedan sangat penting. "Jangan lupa tahun 1980-an ada 19 pabrikan yang memproduksi sedan di dalam negeri. Saat ini hanya tiga yakni Toyota, BMW dan Mercedes, lainnya pindah ke luar negeri".
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.

Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan

leoputra 13 Feb 2019 Investor Daily
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

RI Siap Jadi Basis Produksi Mobil Listrik

leoputra 30 Jan 2019 Investor Daily
Indonesia siap menjadi basis produksi mobil listrik, dengan antara lain didukung ketersediaan pasokan nikel untuk bahan baku baterai kendaraan ramah lingkungan ini. Investor Tiongkok, Jepang dan RI sudah berkolaborasi mebangun pabrik komponen baterai di Morowali senilai US$ 700 Juta, dengan ekspor tahun pertama diperkirakan US$ 800 juta. Kemenperin masih mangundah investor Jepang lain untuk memproduksi baterai yang terus meningkat permintaanya di pasar global. Program mobil listrik di Indonesia yang juga bertujuan mengurangi impor minyak dan BBM dan menekan defisit di Indonesia. "
" Insentif dibutuhkan utamanya terkait tax holiday terkait dengan teknologi baru.

Prioritas Ekspor, Pemerintah Pilih 8 Kelompok Industri

tuankacan 29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merumuskan dan memilih sebanyak delapan kelompok industri di Tanah Air yang akan diusulkan agar dapat menjadi kelompok industri pilihan untuk mendorong ekspor nasional saat ini. Delapan kelompok industri tersebut berpotensi dapat mendongkrak ekspor antara lain lima kelompok industri prioritas dari Kementerian Perindustrian (yang masuk ke dalam Industri 4.0) yaitu industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian, industri elektronik, industri otomotif, industri kimia; dan tiga kelompok industri prioritas kajian dari Kemenko Perekonomian yaitu industri perikanan baik segara maupun olahan, industri permesinan, dan industri furnitur.

Otomotif Terdongkrak Beleid DP 0%

budi6271 21 Jan 2019 Kontan
Penjualan kendaraan roda empat tumbuh 7% pada 2018. Analis memperkirakan penjualan otomotif tahun ini tumbuh berkat kebijakan DP 0%. Namun demikian, beberapa analis memprediksi produsen mobil akan mengerek harga jual produknya.

Kinerja Industri Sepeda Motor, Pasar Terbesar di ASEAN, Ekspor Indonesia Melejit

tuankacan 16 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Industri sepeda motor menutup 2018 dengan sejumlah capaian positif: pasar domestik bertumbuh, dan ekspor yang melejit. Tahun ini, penjualan diproyeksi masih melanjutkan pertumbuhan. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor di pasar domestik pada 2018 tumbuh 9% menjadi 6,8 juta unit. Sedangkan untuk ekspor sepeda motor dari Indonesia melejit 46,3% menjadi 575.000 unit, yan mana Yamaha memberikan kotnribusi sebesar 54,1%, disusul Honda, Suzuki, TVS dan Kawasaki.