Otomotif
( 413 )Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik
Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.
(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi
Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>
Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor akan Diturunkan
Harmonisasi Pajak Sedan Urgen
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.
Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan
RI Siap Jadi Basis Produksi Mobil Listrik
" Insentif dibutuhkan utamanya terkait tax holiday terkait dengan teknologi baru.
Prioritas Ekspor, Pemerintah Pilih 8 Kelompok Industri
Otomotif Terdongkrak Beleid DP 0%
Kinerja Industri Sepeda Motor, Pasar Terbesar di ASEAN, Ekspor Indonesia Melejit
Pilihan Editor
-
Halodoc Bantu Tangani 12% Pasien Covid-19
30 Dec 2021 -
Core Petani Tak Menikmati Penetrasi Digital
30 Dec 2021 -
PII Berikan Penjaminan 37 Proyek Senilai 350 T
30 Dec 2021 -
Investasi Manufaktur Ditargetkan Rp 310 Triliun
30 Dec 2021 -
Tiongkok Akan Longgarkan Lagi Kebijakan Moneter
29 Dec 2021







