Valuta Asing
( 36 )RI-Jepang Longgarkan Aturan Transaksi Valas untuk Penyelesaian Transaksi dengan Mata Uang Lokal
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) melonggarkan aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan Rupiah-Yen. Pelonggaran tersebut mencakup perluasan intrusmen hedging (lindungi nilai), pelaksanaan nilai atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening Rupiah di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 500.00 per transaksi. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS)
Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus 2021 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari BI untuk mendorong perdagangan dan investasi melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk menyelesaikan transaksi bilateral antara Indonesia dan Jepang. Sebagai penguat, LCS berbasis ACCD telah diimplementasikan BI bersama Malaysia dan Thailand sejak 2 Januari 2018, serta untuk transaksi LCS Indonesia dengan Jepang.
Tiga alasan, penguatan kerangka kerja sama LCS ini memberikan regulatory insentif atas transaksi valas yang dilakukan dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral guna mendorong optimalisasi dan implementasi LCS. "Ini adalah upaya bersama antara Bank Indonesia dengan berbagai pihak, untuk membuat pasar valas kita itu bisa lebih berimbang dan efisien, sehingga sensitivitas rupiah terhadap tekanan global diharapkan menjadi lebih berkurang," ungkap Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Internasional Doody Zulverdi.
Direktur Eksekutif-Kepala Departement Pengembangan Pasar Keuangan Donny Hutabarat mengatakan, pelaku usaha di Indonesia dapat melakukan pembelian mata uang negara mitra melalui spot (atau forward, Swab, CCS dan DNDF) beli, atau pelaku usaha juga bisa membayar menggunakan rupiah kepada beneficiary di negara mitra melalui bank ACCD di Indonesia. Sebaliknya nasabah dinegara mitra dapat membuka rekening sub-SNA Rupiah pada bank ACCD di negara mitra dan didukung bukti sebagai eksportir/importir dan sebagai investor atau PMI. (YTD)
Usaha Penukaran Valas, BI Tertibkan 41 KUPVA Tak Berizin di Bali
Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site (tidak langsung) maupun secara on site (langsung).
Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali.
Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.
Bank Pelat Merah Mendapat Berkah dari Bisnis Valas
Transaksi Valas Akan Dimonitor
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023




