Pemerintah Luncurkan Skema Inovatif Dana Bersama Bencana
Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau
pooling fund bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021
tentang Dana Bersama Penanggulangan
Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus
2021. PFB merupakan upaya pemerintah
dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan nonalam
secara efektif.
“PFB ini merupakan milestone
penting dalam manajemen risiko
bencana di Indonesia karena
meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya
pendanaan mitigasi bencana
dan transfer risiko. PFB ini khas
Indonesia dengan model gotong royong pemerintah pusat,
pemerintah daerah, masyarakat
dan swasta. Tidak banyak negara yang memiliki institusi
PFB dan melakukan ini dengan
baik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Febrio
Kacaribu dalam keterangan
pers, Senin (23/8).
Sementara itu, proses penanganan bencana di Indonesia di
antaranya mengalami kendala
anggaran. Akibat berbagai jenis
dan skala bencana, khususnya
bencana alam, dari hasil kajian
Kementerian Keuangan (2020)
rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami Indonesia
dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp 20 triliun per
tahun.
“PFB hadir untuk menutup
celah pendanaan atau financing
gap tersebut dan mempercepat
proses penanganan bencana.
Saat ini, PFB akan memiliki dana
kelolaan awal sebesar kurang
lebih Rp 7,3 triliun. Dengan
demikian, PFB akan menambah
kapasitas pendanaan bencana
pemerintah dari semula hanya
terdiri dari dua sumber utama
yaitu APBN dan APBD,” tutur
Febrio.
Dana kelolaan ini diharapkan
terus berkembang dari tahun
ke tahun, melalui kegiatan pengumpulan maupun pengembangan dana.
Tags :
#BencanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023